Jakarta, www.indonesianews.my.id (7-01-2022) - Rombongan DPRD Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Bapak Abdul Hamid, S.Pd.I. didampingi oleh 20 (dua puluh) orang anggota, 7 (tujuh) orang pendamping Staf Bagian Persidangan sekretariat dewan, Tim Ahli, Non PNS Bagian Humas dan 6 (enam) orang dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah serta 3 (tiga) orang dari UPT BP2MI Semarang. Maksud dan tujuan DPRD Provinsi Jawa Tengah adalah Konsultasi mengenai Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah.
Rombongan DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Bapak Darmawansyah, Setjen Kemnaker; Bapak Chairul Fadly Harahap, Kabiro Humas; Ibu Reni Mursidayanti, Ibu Yully dan Bapak Agung, Biro Hukum; Ibu Fenny Melisa, Binapenta dan PKK; Bapak Mukhlis Parestio, Sesditjen Binwasnaker dan K3; Bapak M. Ikrar, Sesditjen PHI dan JSK; Ibu Niken, Barenbang dan Staf Biro Humas pada hari Jum’at, 7 Januari 2022, Pukul 10.00 s.d 11.45 WIB di Ruang Serba Guna Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Beberapa point yang disampaikan pada rapat pembahasan diantaranya:
a. Pimpinan rombongan DPRD Provinsi Jawa Tengah Bapak Abdul Hamid, S.Pd.I mengemukakan bahwa pihaknya telah menyusun Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menggali berbagai sumber hukum. Namun demikian dalam perkembangannya ada semacam kegelisahan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah bermaksud mendengarkan penjelasan dan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait hal itu, sehingga secara substansi mendapat masukan yang berguna untuk langkah selanjutnya.
b. Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus benar-benar dipahami amar putusan Mahkamah Konstitusi. Bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan menghormati putusan MK sekaligus juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja, karena tak ada satu pasal pun yang dibatalkan MK. Pengujian yang dilakukan MK adalah uji formil terkait tata cara pembentukan peraturan per-UU-an, bukan uji materiil, belum satu pasal pun yang disentuh. Dalam amar putusan MK nomor tiga disebutkan UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional bersyarat, sedangkan amar putusan MK nomor empat, disebutkan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perbaikan sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan. Sedangkan dalam amar putusan nomor lima, MK memerintahkan pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun.
c. Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa terkait amar putusan MK nomor tujuh yang menyatakan dan menangguhkan seluruh kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait aturan turunan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sebagaimana 58 aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, empat diantaranya terkait klaster ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34, 35, 36 dan 37 Tahun 2021. Pemerintah telah mengajukan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke DPR dan telah menjadi agenda prioritas Prolegnas Tahun 2022.
d. Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mengawal pembentukan Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 yang menginstruksikan untuk memedomani UU Cipta Kerja dalam penyusunan Perda pasca putusan MK.
e. Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa 9 (Sembilan) lompatan ketenagakerjaan merupakan jawaban atas problematika ketenagakerjaan, revolusi industri 5.0, kondisi Pandemi Covid-19 yang berdampak pada angka pengangguran dan digitalisasi yang akibatkan jenis pekerjaan baru. Sembilan lompatan ketenagakerjaan tersebut meliputi antara lain: transformasi BLK; link and match ketenagakerjaan; transformasi program perluasan kesempatan kerja; pengembangan talenta muda; perluasan pasar kerja luar negeri; visi baru hubungan industrial; reformasi pengawasan; ekosistem digital SIAPKerja; dan reformasi birokrasi.
f. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah menetapkan Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
g. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa permasalahan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah diperlukan penambahan personil dan membutuhkan dukungan dari anggota DPRD. (red)
1 Komentar
TOP
BalasHapus