Sumber: Paparan Kemenlu RI
FERIENJOB = KERJA PARUH WAKTU DALAM MASA LIBUR FERIENJOB BUKAN KERJA MAGANG
FERIENJOB ADALAH BAGIAN DARI JOB MARKET
Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh WNI ketika mengikuti Ferienjob atau bekerja di waktu libur di Jerman, yang seolah-olah menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), perlu disampaikan info dasar terkait Ferienjob:
1. Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi. Sesuai kelaziman yang ada, khususnya dalam kalender akademik Indonesia, libur panjang antar-semester resmi di Indonesia lazimnya dilakukan pada pertengahan tahun.
2. Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).
3. Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah. Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa.
4. Ferienjob bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan Jerman dan hanya untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa dengan bekerja dan mendapatkan uang tambahan. Pengalaman budaya dan perolehan keterampilan bahasa bukan fokus dari Ferienjob.
5. Pemberi kerja mengharapkan komitmen dan kinerja yang sama dari peserta
Ferienjob seperti halnya pegawai tetap mereka.
6. Sesuai peraturan Jerman, masa kerja Ferienjob maksimum 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan selama liburan semester resmi di negara asal dan tidak dapat diperpanjang.
7. Kesiapan untuk bekerja di Jerman serta kemampuan berbahasa Jerman yang baik merupakan modal dasar dan memberikan keuntungan lebih bagi peserta Ferienjob guna menghindari adanya permasalahan pada saat bekerja di Jerman.
8. Pada Maret 2022, Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menerbitkan brosur mengenai persyaratan dan prosedur penerimaan Ferienjob di Jerman. Ferienjob ditawarkan kepada mahasiswa EU dan untuk non-EU baru dimulai sejak tahun 2022.
9. Beberapa mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Jerman juga pernah mengikuti Ferienjob dengan bekerja di pabrik atau menjadi kurir delivery guna mengisi waktu libur kuliah resmi Perguruan Tinggi di Jerman dan untuk mendapatkan uang saku tambahan. Mahasiswa Indonesia di Jerman mengetahui bahwa Ferienjob ini tidak ada kaitan dengan kegiatan akademik mahasiswa.
10. ZAV atau International and Specialized Services Bundesagentur für Arbeit menyarankan calon peserta Ferienjob langsung menghubungi calon pemberi kerja untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi hal-hal terkait seperti jenis pekerjaan yang akan ditawarkan, gaji yang akan diterima, sistem penggajian, jam kerja dan istirahat, pengaturan akomodasi, transportasi lokal, tiket perjalanan ke Jerman P.P dan hak-hak serta kewajiban lainnya. Hak-hak dan kewajiban sedapat mungkin tercantum dan dipahami dengan jelas oleh calon peserta Ferienjob dalam kontrak kerja yang dibuat dengan pemberi kerja.
11. Kontrak kerja tertulis yang dibuat dengan pemberi kerja harus dalam bahasa yang dapat dipahami calon peserta, dan dibuat serta ditandatangani sebelum peserta Ferienjob berangkat ke/tiba di Jerman. Kontrak kerja harus memuat semua poin penting, misalnya: jam kerja (rata-rata), gaji, masa kerja, jenis pekerjaan. Peserta Ferienjob dapat memutuskan hubungan kerja jika pemberi kerja tidak mematuhi perjanjian.
12. Peserta Ferienjob harus memiliki asuransi kesehatan di luar negeri (asuransi kesehatan internasional) sebelum keberangkatan ke Jerman, karena peserta tidak ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan di Jerman. Asuransi kesehatan internasional menanggung biaya pengobatan (misalnya tagihan dokter) jika peserta Ferienjob jatuh sakit selama liburan kerja di Jerman.
13. Jika peserta Ferienjob memiliki permasalahan di tempat kerja, agar terlebih dahulu membahas permasalahan tersebut secara langsung dengan pemberi kerja Jerman guna tercapai kesepakatan dan solusi. Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan dan/atau tidak tercapai solusi, sesuai ketentuan Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman, peserta dapat langsung menghubungi ZAV. Informasi umum tentang masalah hukum ketenagakerjaan (jam kerja, upah, dll.) dapat diperoleh dari Saluran Bantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial di nomor +49 30221911004.
14. Bagi peserta Ferienjob dari Indonesia yang telah berada di Jerman, diimbau untuk melakukan lapor diri dan menghubungi KBRI Berlin, KJRI Frankfurt atau KJRI Hamburg jika mengalami permasalahan/musibah melalui hotline dan email sebagai berikut:
KBRI Berlin : +4915257526930/consular@indonesian-embassy.de
KJRI Frankfurt : +491624129044/konsulerfrankfurt@indonesia-
frankfurt.de
KJRI Hamburg : +4915119456839/info@kjrihamburg.de
15. Perwakilan RI di Jerman tidak pernah terlibat dalam penyusunan kegiatan maupun penyiapan pengiriman mahasiswa Indonesia peserta Ferienjob ke Jerman. Terdapat kasus-kasus partisipasi mahasiswa Indonesia untuk mengikuti Ferienjob di Jerman di luar masa libur resmi Indonesia dengan pemahaman keliru yang menganggap Ferienjob sebagai magang terkait kegiatan akademis mahasiswa. Partisipasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Ferienjob.
16. Perwakilan RI di Jerman telah menerima berbagai laporan pengaduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa peserta Ferienjob dan perwakilan kampus terkait permasalahan yang dihadapi seperti:
• kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan;
• ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman;
• kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman;
• jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen;
• peserta tidak kunjung disalurkan ke pemberi kerja setelah tiba di Jerman, dan tanpa kejelasan waktu kapan bisa mulai bekerja;
• pemutusan kontrak kerja sepihak;
• pengaturan akomodasi yang tidak jelas;
• tantangan dan risiko yang akan dihadapi di Jerman (kondisi kerja, finansial, sosial) tidak dijelaskan secara transparan kepada calon peserta sejak awal;
• permasalahan penggajian;
• ketidaksinkronan masa berlaku visa dengan jadwal keberangkatan dan/atau kepulangan sehingga peserta harus mengeluarkan biaya untuk penjadwalan ulang tiket pesawat;
• mengalami sakit, kelelahan fisik maupun mental, dan dirawat di Rumah Sakit akibat pekerjaan manual yang terlalu berat;
• diskriminasi terhadap mahasiswi yang menggunakan atribut keagamaan tertentu; serta
• ketidakjelasan mengenai pungutan/fees yang dipungut oleh agen di Indonesia/Jerman.
17. Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob dan dalam pelaksanaan Ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak Mahasiswa. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.
18. Penyampaian informasi publik ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap pelindungan WNI di luar negeri, Perwakilan RI di Jerman (KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, dan KJRI Hamburg).
19. Oleh karena itu, Perwakilan RI mengimbau setiap WNI untuk benar-benar mempelajari kegiatan yang akan diikuti di luar negeri dan membekali diri dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari permasalahan termasuk telantarnya WNI di luar negeri.
---
0 Komentar